aminherwansyah

Peran Pengawas dalam Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah

Blog Amin Herwansyah | 21 April 2024
Kantor KCD V

1. Apa peran Pengawas Sekolah dalam Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah?
Dalam tahap Pelaksanaan Kinerja, Pengawas akan berperan sebagai anggota Tim Kerja berdasarkan ketetapan Kepala Dinas Pendidikan untuk membantu melakukan pemantauan, pembinaan, hingga penilaian dan penentuan rekomendasi predikat kinerja Kepala Sekolah dalam proses pengelolaan kinerja. Aktivitas yang dilakukan dalam masing-masing tahap tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Pemantauan Kinerja: melakukan observasi kinerja kepala sekolah 
  2. Pembinaan Kinerja: mengamati dan mencatat proses diskusi serta refleksi tindak lanjut yang dilakukan oleh kepala sekolah 
  3. Penilaian Kinerja: melakukan penilaian hasil kerja dan perilaku kinerja serta mengirimkan rekomendasi predikat kinerja (di tahap penilaian)
2. Bagaimana kepala dinas pendidikan dan PS berbagi peran?
Pengawas Sekolah akan menjalankan tugas sebagai tim kerja yang dibentuk oleh Kepala Dinas Pendidikan sebagai Pejabat Penilai Kinerja kepala sekolah. Pengawas sekolah di dalam tim kerja akan membantu kepala dinas pendidikan untuk melakukan pemanatau, pembinaan, hingga penilaian kinerja untuk kepala sekolah. Kepala Dinas Pendidikan dapat memantau proses pemantaua dan pembinaan serta menetapkan rekomendasi predikat kinerja yang diberikan oleh Pengawas Sekolah. 

3. Apakah peran pengawas sekolah dalam Pengelolaan Kinerja sudah ada regulasinya?
Peran Pengawas Sekolah dalam Pengelolaan Kinerja telah tertuang dalam Perdirjen GTK 7607 tahun 2023, pasal 25 no.4 yang menerangkan bahwa: Kepala Dinas yang menangani urusan bidang pendidikan dapat membentuk tim kerja yang membantu melakukan evaluasi kinerja Kepala sekolah yang terdiri atas pengawas sekolah sesuai dengan penugasan pada masing masingsatuan pendidikan.

4. Bagaimana pembentukan tim kerja dilakukan? 
Sesuai dengan surat edaran mengenai Rilis Fitur Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah Tahap Pelaksanaan pada Platform Merdeka Mengajar berikut adalah langkah pembentukan tim kerja. 

Penugasan dan pembagian tugas (plotting) pengawas sekolah sebagai Tim Kerja berdasarkan satuan pendidikan yang menjadi area tugas pengawas sekolah dilakukan dalam SIM-Tendik melalui tautan https://sim.tendik.kemdikbud.go.id/ pada fitur Plotting Tim Kerja yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Operator SIM-Tendik;

penugasan dan pembagian tugas pengawas sekolah sebagai Tim Kerja ditetapkan dengan keputusan kepala dinas pendidikan yang diselaraskan dengan pembagian tugas dalam pendampingan satuan pendidikan. Format/contoh keputusan kepala dinas pendidikan tentang Tim Kerja Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah dapat diakses pada tautan https://linktr.ee/pengelolaankinerjaKS


Tidak ada komentar:

Posting Komentar