Ada Apa Dengan Guru Wali ?
Blog Amin Herwansyah | 6 Agustus 2025
Ada Apa Dengan Guru Wali ?
Setelah pemerintah menetapkan Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025. Ramai sekali di ranah medsos aktifis pendidikan memperbincangkan tentang guru wali ini. Hal penting yang perlu di pahami :
- Kewajiban: Semua guru mata pelajaran di SMP, SMA, dan SMK wajib menjadi Guru Wali. Tidak termasuk Kepsek dan Guru BK .
- Beban Kerja: Tugas Guru Wali diakui sebagai bagian dari beban kerja guru dan setara dengan 2 jam tatap muka per minggu.
- Validasi Tunjangan Profesi Guru (TPG): Penugasan Guru Wali yang valid dan tercatat di Dapodik menjadi syarat mutlak untuk validasi SKTP dan pencairan TPG.
- Peran Guru Wali: Guru Wali berkolaborasi dengan guru BK dan wali kelas dalam mendampingi siswa.
- Perubahan Paradigma: Bukan lagi sekadar wali kelas, Guru Wali berperan dalam pembentukan karakter dan pendampingan jangka panjang siswa.
- Penetapan Guru Wali : Kepala satuan pendidikan menetapkan Guru Wali berdasarkan pertimbangan jumlah murid dibagi dengan jumlah guru mata pelajaran yang tersedia, kecuali kepala satuan pendidikan sendiri.
- Kolaborasi dengan Pihak Lain: Pasal 9 ayat (5) menyebutkan bahwa Guru Wali bekerja sama dengan Guru Bimbingan dan Konseling serta Guru Wali Kelas. Guru Bimbingan dan Konseling: Berfokus pada aspek psikologis dan sosial murid, seperti menangani masalah emosional, konflik, atau kebutuhan khusus. Guru Wali Kelas: Bertanggung jawab atas pengelolaan kelas secara umum, termasuk administrasi kelas dan koordinasi kegiatan harian. Guru Wali: Berperan sebagai pendamping jangka panjang yang lebih fokus pada perkembangan individu murid dalam aspek akademik dan karakter.
Kesimpulan : Adanya Guru Wali adalah menjadi berkah bagi guru maupun murid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar