Pembelajaran Mendalam: merupakan pendekatan yang memuliakan dengan menekankan pada penciptaan suasana belajar dan proses pembelajaran berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan melalui olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga secara holistik dan terpadu.

Tidak Ada Perubahan Kurikulum

Blog Amin Herwansyah | 30 Juli 2025

Tidak Ada Perubahan Kurikulum


Ya, benar, tidak ada perubahan kurikulum untuk tahun ajaran 2025/2026. Satuan pendidikan di seluruh Indonesia masih akan menggunakan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka. Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), menegaskan bahwa tidak ada kurikulum baru yang diterapkan pada tahun ajaran tersebut. 

Kemendikdasmen telah menetapkan  Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024. Tujuan utama regulasi ini adalah untuk menjawab tantangan zaman sekaligus memperkuat kualitas pembelajaran tanpa melakukan perubahan substansi terhadap struktur kurikulum yang sudah ada.

Terdapat 4 penambahan yang mendasar : 

  • Pendekatan Pembelajaran Mendalam. Pendekatan ini menitikberatkan pada pemahaman konsep secara menyeluruh, keterampilan berpikir kritis, serta kemampuan reflektif dalam proses pembelajaran. Sehingga murid mampu mengkontruksi pengetahuan serta menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
  • Mata pelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial (KA). Untuk menciptakan generasi muda yang siap menghadapi era digital dan Industri 4.0 serta Masyarakat 5.0. Menetapkan Koding dan KA sebagai mata pelajaran pilihan pada jenjang SD (kelas 5 dan 6), SMP (kelas 7, 8, dan 9), serta SMA/SMK (kelas 10) dengan alokasi waktu 2 jam pelajaran per minggu.
  • Penyesuaian bentuk, kompetensi dan muatan pembelajaran kokurikuler. Pembelajaran kokurikuler juga mengalami beberapa penyesuaian penting dalam Permendikdasmen ini. Penyesuaian tersebut mencakup : Penyederhanaan pelaksanaan kegiatan kokurikuler, agar lebih efisien dan sesuai dengan kondisi satuan pendidikan. Pengurangan alokasi waktu kokurikuler pada beberapa kelas dan mata pelajaran, dilakukan secara terukur tanpa mengurangi capaian pembelajaran. Integrasi kegiatan kokurikuler dengan pembelajaran berbasis proyek dan tematik, guna menghubungkan antara teori yang dipelajari di kelas dengan praktik nyata.
  • Pengaturan tentang penyediaan kegiatan ekstrakurikuler. Dalam rangka memperkuat pendidikan karakter, Permendikdasmen ini juga mengatur tentang penyediaan kegiatan ekstrakurikuler. Setiap satuan pendidikan sekurang-kurangnya wajib menyediakan kegiatan ekstrakurikuler berbasis kepanduan, seperti kepramukaan atau bentuk lain yang serupa. Kegiatan ini bertujuan menanamkan nilai-nilai kemandirian, kepemimpinan, kerja sama, dan rasa tanggung jawab sosial di kalangan murid.

Dengan diberlakukannya Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 mulai tahun ajaran 2025/2026, Kemendikdasmen berharap dapat menghadirkan sistem pendidikan yang lebih adaptif, relevan, dan bermakna. Penyesuaian ini tidak hanya memperkuat arah kebijakan pendidikan nasional, tetapi juga memastikan bahwa setiap peserta didik Indonesia memiliki peluang untuk tumbuh menjadi generasi unggul yang siap menghadapi masa depan.

Sumber : kurikulum.kemdikbud.go.id



Tidak ada komentar:

Posting Komentar