aminherwansyah

Ujian Sekolah SMA 2020

Blog Amin Herwansyah | 15 Februari 2021

Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019, tentang penyelenggaraan ujian yang diselenggarakan  satuan pendidikan dan ujian nasional. Download di sini.

Menurut BAB II Pasal 2 bahwa Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan merupakan penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran. 

Selanjutnya menurut BAB II, Pasal 5, tentang bentuk ujian. Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa:

a. portofolio;

b. penugasan;

c. tes tertulis; dan/atau

d. bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.

Untuk pasal 5 ini jangan diartikan bahwa penilaian harus dlaksanakan semuanya, tetapi boleh dipilih salah satu atau lebih. Dan disesuaikan dengan mata pelajarannya, artinya mana yang lebih cocok.

Kelulusan Peserta Didik Pasal 6, dinyatakan bahwa , (1) Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:

a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;

b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan

c. mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.

(2) Kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan.

Dan  diperkuat oleh Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Download di sini

Untuk lebih jelasnya silahkan lihat di slide di bawah ini. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar