Manajemen Berbasis Sekolah/Madrasah
Manajemen Berbasis Sekolah/Madrasah (MBS/M)
Manajemen Berbasis Sekolah/Madrasah adalah sistem manajemen yang menempatkan sekolah/madrasah sebagai pusat pengambilan keputusan, dengan tujuan meningkatkan mutu, efisiensi, pemerataan, dan akuntabilitas pendidikan melalui partisipasi aktif seluruh warga sekolah dan masyarakat.
Peraturan Mentri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia No. 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan Jenjang Paud Dikdasmen, yang baru turun pada tanggal 16 Desember lalu, mengatakan bahwa Manajemen Berbasis Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disingkat MBS/M adalah bentuk otonomi manajemen pendidikan pada satuan pendidikan dalam mengelola kegiatan pendidikan.
Ciri-ciri utama
MBS/MBM
- Otonomi sekolah/madrasah
Sekolah diberi keleluasaan mengelola: - kurikulum (kontekstual)
- keuangan
- tenaga pendidik dan kependidikan
- sarana dan prasarana
- Partisipasi warga sekolah dan
masyarakat
Melibatkan: - kepala sekolah
- guru
- tenaga kependidikan
- peserta didik
- komite sekolah/madrasah
- orang tua dan masyarakat
- Pengambilan keputusan bersama (kolektif)
Keputusan penting diambil secara transparan dan musyawarah. - Akuntabilitas dan transparansi
Setiap program dan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan. - Fokus pada peningkatan mutu pendidikan
Semua kebijakan diarahkan pada peningkatan kualitas pembelajaran dan layanan pendidikan.
- Meningkatkan mutu pendidikan
- Mendorong kemandirian sekolah/madrasah
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas
pengelolaan
- Memperkuat akuntabilitas publik
- Menyesuaikan layanan pendidikan
dengan kebutuhan lokal
- Penyusunan RKS/RKAS oleh
sekolah bersama komite
- Pengembangan kurikulum operasional
satuan pendidikan (KOSP)
- Pengelolaan dana BOS secara mandiri
dan transparan
- Program peningkatan kompetensi guru sesuai
kebutuhan sekola
Secara sederhana, MBS mengubah pola manajemen yang dulunya bersifat terpusat (diatur penuh oleh pemerintah pusat/dinas) menjadi desentralisasi (keputusan diambil langsung di tingkat sekolah).
Silahkan simak video di bawah ini cara penyusunan RKJM-RKT-RKAS berdasarkan Analisis Rapor Pendidikan.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar