aminherwansyah

Sekolah Tidak Boleh Menahan Ijazah Siswanya

Blog Amin Herwansyah | 19 September 2023


Ketika peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan formal atau lulus dari program pendidikan nonformal atau pendidikan kesetaraan, maka peserta didik berhak menerima ijazah sebagai pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal.  Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifkasi Hasil Ujian Nasioal, pada Pasal 2 dikatakan penerbitan ijazah bertujuan untuk memberikan pengakuan atas perolehan prestasi belajar dan penyelesaian suatu jenjang Pendidikan kepada peserta didik setelah lulus dari satuan Pendidikan.

Terkait dengan penahanan ijazah oleh satuan Pendidikan, pada Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan “satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun”.

Kepala  Cabang Pendidikan Wilyah V , Bapak Lima Faudiamar menegaskan pihak sekolah tidak diperbolehkan menahan ijazah siswa apapun alasannya. Sebab, seluruh sekolah negeri hususnya  di lingkup kerja KCD Wilayah V sudah  mendapatkan bantuan operasional yang cukup memadai. Selanjutnya beliau memberikan pengarahan kepada  seluruh Pengawas SMA, SMK dan SLB , agar mengingatkan kembali Kepala Sekolah Negeri Binaannya untuk : 

  1. Mengirimkan surat undangan kepada orang tua/siswa ybs untuk datang ke sekolah mengambil ijazah. 
  2. Menugaskan guru atau staf TU untuk mengantarkan ijazah ke rumah rumah siswa. 
  3. Proses penyerahan ijazah harus didokumentasikan dengan berita acara dan foto penyerahannya.
Penyerahan ijazah sudah dilaksanakan di beberapa sekolah binaan  , diantaranya yaitu SMAN 1 Parakansalak, pada hari Selasa , 19 September 2023 . Kegiatan yang bertepatan dengan pembukaan Panen Karya P5 Kurikulum Merdeka kelas sepuluh, yang di buka langsung oleh Wakil Bupati Sukabumi, Bapak Iyos Somantri. 

Penyerahan  ijazah dilakukan  Kepala Sekolah SMAN 1 Parakansalak Bapak Didin Jamaludin ,M.Pd.,  kepada perwakilan siswa dan orangtua siswa tahun 2018-2023. Penyerahan ijazah disaksikan oleh Bapak Wabup, Ketua Darmawanita Persatuan KCD V , Ibu Yussy Lima, Pengawas Pembina, Ketua Komite Sekolah serta Dewan Guru.

Terima kasih Foto dan video dari Pak Didin


Tidak ada komentar:

Posting Komentar