aminherwansyah

Juknis Penyaluran TPG PNSD 2014

Blog Amin Herwansyah | 20 April 2015


Petunjuk teknis  penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil Daerah 2014.

Beberapa guru di beberapa daerah, khususnya guru-guru yang berada di lingkup Pemda Kota Sukabumi merasa resah, pasalnya mereka diharuskan  mengembalikan uang Tunjangan Profesi Guru (TPG), hal tersebut dikarenakan guru-guru yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas proses belajar mengajar di kelas lebih dari tiga hari dalam satu bulan yang sama. Alasan tidak melaksanakan tugas tersebut beranekaragam , diantaranya dikarenakan guru tersebut :


  • melaksanakan ibadah haji/umrah
  • sakit,
  • mengikuti pelatihan guru yang diselenggarakan oleh Kanwil Depdikbud ,
  • kunjungan kerja ke luar negeri dari Kanwil Depdikbud, dsb.
Masalah ini semakin "liar" dan menjadi polemik antara para guru dengan Kepegawaian Depdikbud Kota Sukabumi khususnya, dimana para guru menuntut kejelasan tentang peraturan yang mana sehingga terjadi pengembalian uang TPG ke Pusat yang melalui Depdikbud tersebut. 

Apa tidak ada sosialisasi awal dari Pemda yang diwakili oleh Dikbud ke para guru, sehingga para guru merasa kaget dengan tindakan yang seolah sepihak tersebut. Terutama bagi mereka yang melakukan tugas untuk mengikuti pelatihan guru tentang Kurtilas dan Kunker LN. Mereka merasa dirugikan oleh tindakan sepihak tersebut karena dasarnya sama yakni melaksanakan tugas resmi yang diberikan kepadanya oleh negara. Juga apa guru tidak boleh sakit , walau ada surat keterangan dokter ?

Untuk itu mari kita cermati petunjuk teknis  penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil Daerah 2014. Mudah-mudahan ada solusi terbaiknya. Semangat.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar