Pembinaan Guru Melalui MGMP
Pembinaan Guru Melalui MGMP
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) adalah salah satu mitra binaan Pengawas Sekolah (SMA) di Kabupaten / Kota Sukabumi di lingkup kerja Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Provinsi Jawa Barat. Pengawas dan MGMP merupakan mitra dalam pembinaan kompetensi dan tugas pokok dan funsi (TUFOKSI) yang sifatnta dua arah. MGMP dapat meminta bantuan dan arahan terhadap kompetensi dan tufoksi guru . Sebaliknya Pengawas dapat mendampingi, melatih dan membimbing, dalam meningkatkan kompetensi guru maupun menginformasikan semua kebijakan pendidikan di Cabang Dianas Pendidikan Wilayah V.
Menurut kajia Dirjen PMPTK Tahun 2018 pada buku panduan standar pengembangan KKG/ MGMP, sedikitnya ada empat faktor yang menyebabkan kinerja KKG/MGMPtidak mengalami peningkatan secara merata.
Faktor pertama, kebijakan dan penyelenggaraan KKG/MGMP menggunakan pendekatan education production function atau input-output analysis yang tidak dilaksanakan secara konsekuen. Pendekatan ini melihat bahwa KKG/MGMP berfungsi sebagai pusat produksi yang apabila dipenuhi semua input (masukan) yang diperlukan dalam kegiatan produksi tersebut, maka lembaga ini akan menghasilkan output yang dikehendaki. Pendekatan ini menganggap bahwa apabila input KKG/MGMP seperti pelatihan guru dan perbaikan sarana dan prasarana lainnya dipenuhi, maka peningkatan kinerja KKG/MGMP (output) secara otomatis akan terjadi. Dalam kenyataan, peningkatan kinerja KKG/MGMP yang diharapkan tidak terjadi. Mengapa? Karena selama ini dalam menerapkan pendekatan education production function terlalu memusatkan pada input pendidikan dalam hal ini guru yang mengikuti kegiatan KKG/MGMP dan kurang memperhatikan pada proses kinerja. Padahal, proses kinerja sangat menentukan output kegiatan KKG/MGMP.
Faktor kedua, penyelenggaraan KKG/MGMP yang dilakukan masih belum dapat melepaskan dari sistem birokrasi pemerintah daerah, sehingga menempatkan KKG/MGMP sebagai wadah pengembangan profesionalisme guru masih tergantung pada keputusan birokrasi yang mempunyai jalur yang sangat panjang dan kadang-kadang kebijakan yang dikeluarkan tidak sesuai dengan kebutuhan guru setempat. Dengan demikian KKG/MGMP kehilangan kemandirian, motivasi dan insiatif untuk mengembangkan dan memajukan lembaganya termasuk peningkatan profesionalisme guru sebagai salah satu faktor yang mempengaruhi mutu pendidikan nasional.
Faktor ketiga, akutabilitas kinerja KKG/MGMP selama ini belum dilakukan dengan baik. Pengurus KKG/MGMP tidak memiliki beban untuk mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan kegiatannya kepada sesama rekan guru, pimpinan sekolah, dan masyarakat.
Faktor keempat, belum adanya panduan/ petunjuk kegiatan kelompok kerja yang jelas untuk dapat digunakan sebagai acuan bagi guru dan pengurus KKG/MGMP dalam melakukan aktivitas kelompok kerja atau musyawarah kerja.
Ke-empat kendala tersebut merupakan tantangan nyata sampai sekarang, bagi kita (Pengawas dan MGMP) sebagai pelaku pendidikan harus mencari solusi yang khas agar kendala tersebut bisa di atasi.
Semoga MGMP Matematika Kota/Kabupaten Sukabumi khusunya terus bergerak dan berkolaborasi dengan pemangku kepentingan untuk meningkatkan pelayanan maksimal terhadap peserta didik di KCD Wilayah V.
- PERMENDIKBUDRISTEK RI No. 17 Tahun 2021 Tentang : Asesmen Nasional : Lihat
- PPRI 94 Tahun 2021 Tentang : Disiplin PNS ; Lihat
- PPRI 57 Tahun 2021 Tentang : Standar Nasional Pendidikan : Lihat
- KEPMENDIKBUDRISTEK RI No. 162/M/2021 Tentang : Program Sekolah Penggerak : Lihat
- PERDIRJEN GTK No.6565/B/GT/2020 Tentang : Model Kompetensi dalam Pengembangan Profesi Guru. Lihat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar